Struktur Pasar Modal

1.Badan Pegawas Pasar Modal (BAPEPAM) atau sekarang yang telah diganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan serta pengawasan terhadap jalannya sebuah pasar modal di indonesia. BAPEPAM atau OJK beradadi bawah serta bertanggungjawab kepada menteri keuangan.

2. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahannya. SRO terdiri dari: 

a. Bursa Efek,adalah pihak yang menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek kepada pihak pihak lain. Tujuannya untuk memperdagangkan efek. Di Indonesia terapat 2 bursa efek yang telah mendapakan izin dari OJK, yaitu: a. Bursa Efek Jakarta (BEJ)   b. Bursa Efek Surabaya (BES).  Pada akhir tahun 2007 BES merger dengan BEJ, dan pada awal tahun 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).


b. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP),  adalah pihak yang menyelenggaakan jasa kliring dan penjamin transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memeroleh izin usaha sebagai LKP oleh OJK adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia).

c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan *kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh OJK adalah PT. KSEI ( PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia). 

 *Kegiatan Kustodian adalah kegiatan penitipan untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan atau perorangan.

3. Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai aktifitas sebagai perantara pedagang efek, Penjamin Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.

a. Penjamin Emisi Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk memberikan sisa efek yang tidak terjual.

b. Perantara Pedagang Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

c. Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Penasihat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

5. Lembaga Penunjang Pasar Modal  
 a. Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

b. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

c. Wali Amanat, adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
bersifat utang.

 5. Profesi Penunjang
  •  Akuntan Publik : Akuntan yang telah mendapatkan izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Akuntan publik harus Independen.
  •  Notaris : Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang.
  •  Konsultan Hukum 
  •  Perusahaan Penilai 
6. Perusahan memperoleh dana di Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum   atau investasi langsung (Private Placement). Perusahaan ini dikenal sebagai Emiten.

Sumber:
http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/StrukturPasarModalIndonesia/tabid/62/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
http://www.qerja.com/company/view/bursa-efek-indonesia-pt
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_kustodian
https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
          
                                                                                                                           
                                                                                                                            

No comments:

Post a Comment

DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...