Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight Line Method)

Penyusutan metode garis lurus adalah salah satu metode yang tesi yang sama dari rmasuk paling banyak diaplikasikan oleh perusahaan perusahaan di Indonesia. Metode ini menganggap aktiva tetap akan memberikan kontribusi yang merata di sepanjang masa penggunannya. Sehingga aset tetap akan mengalami tingkat penurunan fungsi yang sama dari periode ke periode lainnya hingga aktiva tetap tersebut tidak digunakan kembali dalam kegiatan operasional perusahaan.

Perhitungan Penyusutan:

Penyusutan; Harga Perolehan Aset tetap-Nilai Residu
                       Umur Ekonomis Aset Tetap
                        
                                           
                                            Atau

Penyusutan : (Persentase Penyusutan x harga perolehan) - Nilai residu
Umur ekonomis aset tetap

Contoh Soal Penyusutan Metode Garis Lurus:

1. Kasus 1

Pada tanggal 24 Juli 2000 dibeli sebuah mesin dengan harga perolehan Rp 13.000.000. Usia kegunaaan mesin tersebut ditajsir selama 8 tahun dan nilai residu Rp 1.000.000. Penyusutan tiap tahun penggunaan mesin dari data di atas, dihitung sebagai berikut:


                                     Rp 13.000.000 - Rp 1.000.000
Penyusutan =                              8 Tahun                        =Rp 1.500.000


Beban penyusutan mesin tahun 2009 adalah sebsar :
Karena dari 12 bulan yang ada pada tahun 2000, mesin hanya beroperasi selama 6 bulan, yakni mulai bulan juli hingga bulan Desember. 

 Maka perhitungan Beban penyusutan selama tahun 2000 adalah sebagai berikut: 

Penyusutan = 6/12 x Rp 1.500.000 = Rp 750.000

Jumlah inilah yang dicatat pada tanggal 31 Desember 2000 dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

 Des 31  (Dr)  Beban Penyusutan Mesin                                     Rp 750.000
                            (Cr)   Akumulasi Penyusutan Mesin                             Rp 750.000

Beban penyusutan mesin untuk setiap periode penggunaannya adalah sebagai berikut:


























































Akumulasi penyusutan mesin setelah habis usia penggunaannya adalah Rp 12.000.000


2.  Kasus 2
Dibeli sebuah bangunan pada tanggal 6 Agusutus 2000 dengan harga beli (nilai perolehan ) sebesar 1.2 M dengan masa manfaatnya selama 20 tahun. Hitunglah besar penyusutan per bulan dan akumulasi penysutan sampai dengan bulan Desember 2004.

Jawab:
1. Hitung penyusutan per bulan
= Harga perolehan : Umur ekonomis (hitungan per bulan, karena beban penyusutan dihitung per bulan)
= 1.200.000.000 : (20x12 bulan) = Rp 5.000.000
2.Hitung Akumulasi penyusutan dari agustus 200 sampai desember 2004
=Rp5.000.000x 53 bulan = Rp 265.000.000



Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham

Dalam berinvestasi saham ada beberapa pihak pihak yang terlibat.  Pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  1. Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK
  2. Penyelenggara Bursa, yaitu BEI/IDX
  3. Pelaku Utama Perdagangan Saham, yaitu Underwriter, Broken, Emiten, dan Investor
  4. Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI,KSEI, SIPF
jSecara rinci, inilah pihak pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas berinvestasi saham:
  1.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal yang memiliki peran sebagai berikut:
  • Mengawasi kegiatan jual beli saham agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
  •  Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal seperti; broker, manajer investasi, dan lain lain.
  • Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar modal.
2. Bursa Efek Indonesia/ Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX)
   Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli saham. BEI adalah bursa resmi indonesia. Bagi perusahaan yang menginginkan Go Public di Indonesia harus melalui BEI. BEI memiliki peran seperti di bawah ini:
  • Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk bertransaksi yang hanya terdaftar sebagai anggota bursa.
  • Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing di bursa.
  • Memantau kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang  dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Emiten / Perusahaan Terbuka
 Emiten adalah perusahaan yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasu, dan jenis efek lainnya) baik swasta maupun BUMN. Saat ini sudah ada 530 lebih perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor  berdasarkan bidangnya.
 4. Anggota Bursa/ Perusahaan Sekuritas
 Anggota Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3 peran yang dimiliki anggota bursa diantaranya adalah;
  •  Penjamin Emisi Efek/ Underwriter (PEE), yaitu sebagai pihak yang menjamin emisi efek dari emiten untuk dijual kepada investor. Penjamin emisi dibutuhkan oleh emiten pada saat ingin menerbitkan efek.
  • Perantara Perdagangan Efek/ Broker (PPE) yaitu, sebagai pihak yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.
  • Manajer Investasi/ Fund manager (MI), yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek.
 Anggota bursa baik secara online maupun offline, berperan sebagai perpanjangan tangan nasabah. Ini diagram mekanismenya:

 5. Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI)
Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir yaitu rekening saham, dan rekening dana investor. Bank Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.
 6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Lembaga kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI). KPEI berperan dalam keamanan dana investasi. Tugasnya adalah memastikan pecatatan sebaik-baiknya dari  ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.

7. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)
 Lembaga ini bertugas untuk menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia ditandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/ tempat penitipan harta.
 8. Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF)
 Lembaga ini  bertugas mengelola dana perlindungan investor. Peran lembaga ini ditandatangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau juga dikenal dengan sebutan  Securities Investor Protection Fund. SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp 100 juta per modal atau Rp 50 miliar per kustodian.

    Mengapa Kita Harus Berinvestasi?

    Setiap uang yang kita belanjakan memberi manfaat yang berbeda. Uang tersebut kita pakai untuk membiayai berbagai kebutuhan yang berbeda. Banyak orang tidak sempat menyisihkan uang untuk berinvestasi karena ternyata uangnya sudah terpakai kebutuhan lainnya.





    kebanyakan orang selalu "menyisihkan" uangnya untuk dipakai berinvestasi. Dengan pola pikir demikian, maka tidak heran bila uangnya selalu habis dipakai untuk hal lain terlebih dahulu, baru "disisihkan" untuk berinvestasi. Ada beberapa resiko bila kita tidak berinvestasi:

    #1. Adanya Inflasi yang Selalu Menggerus Uang Kita

    Nilai uang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Bila hari ini Rp 50000bisa untuk membeli 3 bongkah tempe, belum tentu 1 tahun kemudian. Mungkin saja Rp 50000 hanya sanggup untuk membeli 3 potong tempe.



    Inilah yang disebut sebagai "inflasi". Adanya inflasi inilah yang menyebabkan nilai uang kita selalu merosot tiap tahunnya. Untuk mengimbanginya, maka kita berinvestasi agar aset yang kita miliki meningkat dan tidak tergerus inflasi.

    #2. Perbedaan Konsumsi dan Investasi

    Cara ke-2 agar terhindar dari inflasi adalah kita perlu mengubah mindset yang ada di pikiran kita dengan membedakan antara kebutuhan dan keinginan dan berinvestasi. Kita bisa saja menggunakan uang untuk kebutuhan atau keinginan (Konsumsi) yang biasanya selalu turun nilai dari barang tersebut. Berbeda dengan berinvestasi, barang yang kita beli cenderung naik nilainya.

    Contoh perbedaan:

    • Membeli mobil/ membeli tanah
    • Membeli jam tangan/ membeli saham
    • Membeli HP/ Membeli reksadana
    Setelah melewati waktu yang cukup lama seperti mobil, jam tangan, HP akan mengalami kerusakan dan nilainya menurun. Sedangkan tanah, saham, reksadana nilainya bisa meningkat.


    #3. Aset Meningkat Dengan Berinvestasi

    Perbedaan membeli kendaraan dan membeli saham lainnya:

    " pada tahun 2001, Pak John membeli kendaraan mewah harga Rp 800 juta. Setelah 5 tahun kendaraan yang dibeli Pak John berkurang nilainya menjadi setengahnya, yaitu Rp 400 juta.

    Di tahun yang sama, Pak Chris berinvestasi saham WYZ dengan modal sebesar Rp 500 juta, dengan harga Rp 100 per lembar. Setelah 5 tahun, saham WYZ yang dibeli telah bertumbuh dan harganya berada di kisaran Rp 5.000 per lembarnya. Nilai aset Pak Chris pun telah bertumbuh sebesar 50 kali lipat yaitu menjadi Rp 25 Miliar."

    Dengan memprioritaskan tabungan dan investasi dari penghasilan yang kita miliki, kita dapat  peluang untuk mendapatkan tambhan lebih besar. Kita pun bisa membangun aset dan tujuan yang kita miliki lebih mudah tercapai.

    Apa Saja Resiko Berinvestasi?

    Selain keunggulan dan keuntungannya, saham juga memiliki resiko. Tergantung pada sahamnya, risikonya pun beragam. Risiko ini harus kita hadapi ketika investasi. Beberapa risiko yang mungkin muncul saat berinvestasi saham adalah sebagai berikut:


    1.Capital Loss
    Capital loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Capital loss adalah kebalikannya capital gain, yaitu saat anda menjual rugi saham anda.


    Misalnya seorang investor membeli saham "Kedai Sejahtera" dengan harga per lembar Rp 3000 kemudian harga saham turun hingga Rp 2700 per lembar. Karena takut, saham itu langsung dijual oleh investor tersebut yang telah mengalami capital loss sebesar Rp 300 untuk setiap lembar sahamnya.


    2. Tidak Mendapat Deviden
    Perusahaan hanya akan membagi deviden bila menghasilkan laba. Deviden tentu tidak dapat dibagikan ketika rugi. Maka itu, potensi investor untuk mendaoat deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

    Selain itu, deviden biasanya diputuskan melalui RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang saham tidak setuju untuk membagi deviden, maka pemegang saham pun tidak mendapat deviden.

    3. Resiko Suspend
    Suspend saham artinya bursa menghentikan aktivitas perdagangannya. Jika suatu saham terkena suspend, maka investor tidak dapat menjualnya hingga saham tersebut dicabut dari status suspend. Jangka waktu suspend pun bervariasi, biasanya berlangsung dalam waktu singkat, seperti 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Ada beberapa hal yang membuat saham diberhentikan sementara perdagangannya:
    • Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan yang luar biasa.
    • Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya.
    • Adanya suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut. Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.
    4. Resiko Delisting Saham
    Resiko yang ke-4  adalah jika saham dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delisting). Suatu saham dikeluarkan dari bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang  buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

    5. Resiko Bangkrut dan Dilikuidasi
    Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan dibubarkan, maka akan berdampak pada pemegang saham. Hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir.

    Setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada kreditur dan pemegang obligasi, barulah investor bisa menuntut haknya. Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

    Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini adalah resiko terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya. 


    DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

    Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...