Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan anjak piutang dimulai sejak ditetapkan paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditunjukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan anjak piutang bisa didirikan secara independen atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, Modal ventura, Kartu kredit, dan Pembiayaan Konsumen.
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.
Berdasarkan ketentuan hukum indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi faktor, yaitu:
Berdasarkan ketentuan hukum indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi faktor, yaitu:
- Perusahaan yang bergerak khusus di bidang anjak piutang;
- Perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang anjak piutang juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
- Bank
- Klien : Merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
- Nasabah (Costumer) : pihak yang memiliki hutang kepafa pihak klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara costumer dan klien. kegiatan anjak piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (domestic factoring) maupun di luar negeri (foreign factoring).
Pihak Yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
- Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang yang telah dibuat.
- Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
- Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
- Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur,
- Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya produksi.
- Memberikan fasilitas pembayaran dimuka.
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
- Menghindari kerugian karena kredit macet.
- Mempercepat proses ekonomi.
Keuntungan Pihak Yang terkait
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
- Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
- Membantu manajem pihak kreditur dalam meyelenggarakan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
- Mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang.
- Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
- Memperlancar kegiatan usaha.
- Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3. Bagi Debitur
- Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Jenis Fasilitas Yang Dapat Diberikan Anjak Piutang
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed Factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur.
b. Undisclosed factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.
2. Berdasarkan Penanggungan Resiko
a. With Recourse
Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, resiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without Recourse
Bila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.
3. Berdasarkan Pelayanan Pelanggan
a. Full Service Factoring
Yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b. Resource factoring
yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko kredit yang tidak terbayar tagihannya, dalam hal ini resiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c. Bulk Factoring
Yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.Maturity Factoring
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e.Invoice Discounting
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk jasa pembiayaan.
f. Undisclosed Factoring
Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advance Payment
Yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan Wilayah
a. Domestic Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroprasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan Impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambil alihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak piutang juga diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan sumber dana bagu perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat meningkatkan usaha yang produktif.
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan faktor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal hal berikut ini:
1. Jasa yang di tawarkan
a. Full service factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa anjak piutang baik financing maupun non financing.
b. Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
c. Bulk Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada costumer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
d. Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada costumer, yang tetap dilakukan oleh klien.
2. Distribusi Resiko
a. With Recourse Factoring
cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (klien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak perusahaan anjak piutang untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang semula.
b. Without Recourse Factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu meletakan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang. Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang sendiri. Sementara pihak penjual piutang tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.
3. Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak
a. Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melaui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu negara.
b. International Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk intenational factoring ini sering disebut juga dengan istilah Export Factoring.
4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
a. Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
b. Undisclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi jasa yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam:
a. Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan financial. Jasa financial ini diberikan lewat advance payment oleh perusahaan anjak piutang kepada penjual piutang sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang. dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberiakan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
b. Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang memberikan jasa non financial sehingga perusahaan anjak piutang melayani kepentingan kredit management penjual piutang.
Jasa non- Financial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a. Credit Investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang meminta perusahaan anjak piutang untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.
b. Sales Ledger Administration
Cara kerja Sales Ledger Administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjualan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.
c. Credit Control termasuk Collection
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
d. Protection Againt Credit Risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debt. Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha anjak piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
http://zonaekis.com/sejarah-anjak-piutang/
http://setiawatiita.blogspot.co.id/2012/05/anjak-piutang-factoring.html
http://anamencoba.blogspot.co.id/2011/04/pihak-yang-terkait-dan-fasilitas-yang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/