Showing posts with label Bank dan lembaga keuangan non bank. Show all posts
Showing posts with label Bank dan lembaga keuangan non bank. Show all posts

Anjak Piutang

Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan anjak piutang dimulai sejak ditetapkan paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditunjukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.

Perusahaan anjak piutang bisa didirikan secara independen atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, Modal ventura, Kartu kredit, dan Pembiayaan Konsumen.

Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.

Berdasarkan ketentuan hukum indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi faktor, yaitu:

  1. Perusahaan yang bergerak khusus di bidang anjak piutang;
  2. Perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang anjak piutang juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
  3. Bank
  4. Klien : Merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
  5. Nasabah (Costumer) : pihak yang memiliki hutang kepafa pihak klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara costumer dan klien. kegiatan anjak piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (domestic factoring) maupun di luar negeri (foreign factoring).

Pihak Yang Terkait Anjak Piutang

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
  1. Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang yang telah dibuat.
  3. Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
  2. Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  3. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur,
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Manfaat Anjak Piutang
  1. Menurunkan biaya produksi.
  2. Memberikan fasilitas pembayaran dimuka.
  3. Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
  4. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
  5. Menghindari kerugian karena kredit macet.
  6. Mempercepat proses ekonomi.
Keuntungan Pihak Yang terkait

1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
  • Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
  • Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
  • Membantu manajem pihak kreditur dalam meyelenggarakan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
  • Mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang.
  • Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
  • Memperlancar kegiatan usaha.
  • Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3. Bagi Debitur
  • Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.


Jenis Fasilitas Yang Dapat Diberikan Anjak Piutang

1. Berdasarkan Pemberitahuan


a. Disclosed Factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur.

b. Undisclosed factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

a. With Recourse
Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, resiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b. Without Recourse
Bila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.

3. Berdasarkan Pelayanan Pelanggan

a. Full Service Factoring
Yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung  resiko terhadap kredit macet.

b. Resource factoring
yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko kredit yang tidak terbayar tagihannya, dalam hal ini resiko kredit tetap pada pihak kreditur.

c. Bulk Factoring
Yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.

d.Maturity Factoring
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.

e.Invoice Discounting
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk jasa pembiayaan.

f. Undisclosed Factoring
Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.

g. Advance Payment
Yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya 80% dari nilai faktur.

4. Berdasarkan Wilayah

a. Domestic Factoring 
Yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroprasi di wilayah Indonesia.

b. International Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan Impor.

Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambil alihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.

Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.

Anjak piutang juga diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan sumber dana bagu perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat meningkatkan usaha yang produktif.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan faktor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal hal berikut ini:

1. Jasa yang di tawarkan

a. Full service factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa anjak piutang baik financing maupun non financing.

b. Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

c. Bulk Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada costumer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

d. Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada costumer, yang tetap dilakukan oleh klien.

2. Distribusi Resiko

a. With Recourse Factoring
cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (klien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak perusahaan anjak piutang untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang semula.

b. Without Recourse Factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu meletakan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang. Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang sendiri. Sementara pihak penjual piutang tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.

3. Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak

a. Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melaui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu negara.

b. International Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk intenational factoring ini sering disebut juga dengan istilah Export Factoring.

4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian

a. Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.

b. Undisclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sengetahuan pihak nasabah.

Dilihat dari segi jasa yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam:

a. Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan financial. Jasa financial ini diberikan lewat advance payment oleh perusahaan anjak piutang kepada penjual piutang sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang. dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberiakan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.

b. Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang memberikan jasa non financial sehingga perusahaan anjak piutang melayani kepentingan kredit management penjual piutang.

Jasa non- Financial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

a. Credit Investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang meminta perusahaan anjak piutang untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.

b. Sales Ledger Administration
Cara kerja Sales Ledger Administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjualan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.

c. Credit Control termasuk Collection
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.

d. Protection Againt Credit Risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debt. Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha anjak piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

Sumber:
http://zonaekis.com/sejarah-anjak-piutang/
http://setiawatiita.blogspot.co.id/2012/05/anjak-piutang-factoring.html
http://anamencoba.blogspot.co.id/2011/04/pihak-yang-terkait-dan-fasilitas-yang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/

Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sering disingkat dengan SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan menggunakan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa menggunakan hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha  (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.  Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhir perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGu, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Pihak-Pihak yang Terkait dengan Kegiatan Leasing

  1. Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
  2. Lessee adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
  4. Bank merupakan pihak atau kreditor yang tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme levarge lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
  5. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee dengan dikenakannya biaya asuransi kepada lessee.
Jenis Jenis Leasing

Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu:
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai     supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
b. Captive Lessor
Adalah jenis pembiaaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai
c. Lessee Broker atau Packager
Jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang.

Klasifikasi Leasing

1. Finance Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Leasee yang akan membutuhkan suatu barang jenis modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Leasee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a . Direct Finance Lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and Lease Back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini leasee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and leasen back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharaokan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

sumber:
http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/04/sewa-guna-usaha-leasing.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/257
https://www.slideshare.net/syafyess/perusahaan-pembiayaan
https://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/06/20/leasing-bag-2-pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-leasing-tulisan-softskill-4_semester-4/
http://scdc.binus.ac.id/financeclub/2017/06/apa-itu-sewa-guna-usaha-leasing/
http://afand.abatasa.co.id/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html

Modal Ventura

Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Companay dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam macam, antara lain dapat berupa:
  • Bagi hasil
  • Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan mampu mendapatkan tingkat keuntungan tertentu
  • Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan

Disamping penjelasan diatas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut:
  • Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no.61 tahun 1988).
  • Modal Ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White).
  • Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden (Tony Lorenz).
  • Modal Ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson).

Tujuan Pendirian Modal Ventura

Mengacu kepada keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai pengggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura antara lain:
  • Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini PMV (Perusahaan Modal Ventura) melakukan penyertaan langsung pada PPU (Perusahaan Pasangan Usaha) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
  • Semi Equity Financial, yaitu pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU.
  • Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini PMV bersama sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru.
  • Bagi hasil, pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutupkemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkan.
Keunggulan Modal Ventura

Dibawah ini ada beberapa keunggulan yang dimiliki modal ventura, diantaranya yaitu:
  • Merupakan dana jangka pendek dan menengah yang relatif murah dan dengan sistem repayment yang cukup fleksibel.
  • Merupakan sumber dana bagi perusahaan baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pembiayaan lain.
  • Bantuan manajemen yang diberikan oleh perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha ikut menambah majunya suatu perusahaan.
  • Perusahaan Modal Ventura sangat terfokus terhadap maju mundurnya perusahaan, sehingga jalannya perusahaan pasangan usaha selalu dimonitor.
  • Tambahan modal baru dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman atau bantuan modal dalam bentuk lainnya.
  • Pamor perusahaan pasangan usaha ikut naik mengingat perusahaan Modal Ventura biasanya mempunyai reputasi yang baik.
  • PPU (Perusahaan Pasangan Usaha) dapat memperluas jaringan usaha lewat pasangan baru yang dimiliki oleh perusahaan Modal Ventura.
  • Pembiayaan umumnya diberikan kepada perusahaan yang masih kecil, sehingga menjadi salah satu upaya untuk mengangkat dan melindungi pengusaha kecil dan memperluas kesempatan kerja,


Kelemahan Modal Ventura

Dibawah ini ada beberapa kelemahan yang dimiliki modal ventura, diantaranya yaitu:
  • Apabila dilihat dari segi jangka waktu yang panjang pembiayaan lewat modal ventura dapat menjadi sangat mahal karena sistem bagi hasil yang diterapkannya. Pengembalian yang diperoleh perusahaan Modal Ventura dari PPU sangat besar terutama jika bisnisnya sukses.
  • Bantuan pembiayaan lewat modal ventura hanya dapat diberikan kepada perusahaan tertentu secara efektif. Perusahaan yang berprospek bagus saja dapat dilayani dalam prakteknya lebih banyak perusahaan yang ditolak dari pada yang yang diterima.
  • Para pendiri PPU yang dibiayai oleh perusahaan Modal Ventura dapat kehilangan kendali dan kepemilikan atas perusahaannya karena manajemen dan saham yang dipegang oleh Perusahaan Modal Ventura.

Contoh Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
  1. PT. Multi Investama Ventura
  2. PT. Astra Mitra Ventura
  3. PT. Freefort Finance Indonesia
  4. PT. Bahana Bina Ventura
  5. PT. Bahana Artha Ventura
  6. PT. Ventura Investasi Utama
  7.  PT. Multi Ventura Kapitalindo
  8. PT. Bhakti Sarana Ventura
  9. PT. Batavia Internasional Ventura
  10. PT. Arsi Bina Venturindo
  11. PT. Pertamina Dana Ventura (PDV)
Perbedaan Bank dengan Perusahaan Modal Ventura

Perbedaan atara bank dengan modal ventura adalah pada jenis kegiatannya, dimana bank membiayai suatu kegiatan tetapi tidak masuk ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.

Oleh karena itu perbedaan modal ventura dengan bank tersebut dalam hal penyertaan secara langsung maka modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko yang tinggi. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Namun demikian, jangka waktu penyertaab bersifat sementara antara 3-10 tahun.

Sumber:
https://www.finansialku.com/kenali-modal-ventura-sebelum-memulai-usaha-startup/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/274
http://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/10-definisi-modal-ventura.html
https://www.carajadikaya.com/contoh-perusahaan-modal-ventura/
https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://intibisnisutama.com/index.php/article/7-modal-ventura


4 Hal Yang Perlu Diingat Jika Ingin Berinvestasi

Berinvestasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk menghadapi inflasi. Dengan berinvestasi seseorang akan lebih siap dalam menghadapi masa depan. Berinvestasi membutuhkan waktu yang lama sebelum akhirnya menikmati hasilnya (tidak secara instan mendapatkan hasilnya). Investasi dapat dilakukan dalam bentuk berupa emas, tanah, rumah, saham, deposito, dan efek lainnya. Agar nilai investasi seseorang tinggi minimal dibutuhkan waktu 10 tahun. Sebab itu investasi lebih baik dilakukan sedini mungkin. Usia yang tepat melakukan investasi adala usia 20-an. Sebab pada usia 30-an biasanya seseorang mulai membutuhkan uang yang banyak. Yang perlu dilakukan adalah tekad dan disiplin yang kuat untuk mewujudkannya. Melansir laman Forbes, senin (11/9/2017), berikut beberapa cara cerdas yang dapat teman teman gunakan untuk membuat rencana investasi berhasil:

1. Ketahui Tujuan

Ini merupakan point penting menurut saya. Dalam berinvestasi, teman teman dapat menentukan jenis investasi yang teman teman inginkan,apakah memiliki tujuan jangka pendek ataupun jangka panjang. Apakah teman teman lebih suka dengan berinvestasi saham, emas, real estate, ataupun dalam bentuk deposito di bank.

2. Pelajari Tujuan yang Telah Dipilih

Setelah mengetahui pilihan dan tujuan teman teman berinvestasi, mulailah dengan hal yang sederhana, misalnya dengan membuat rencana tabungan pensiun, pendidikan atau liburan. Pelajari bagaimana cara kerja investasi yang teman teman pilih tersebut, sehingga akan memudahkan dalam pengembangan strategi investasi yang komprehensif.

3. Berinvestasi Secara Konsisten

Hal ini mungkin terdengar menakutkan, apalagi jika teman teman memilih investasi di sektor real estate. Seperti yang kita ketahui perkembangan saham real estate tidaklah stabil, terkadang bisa nilainya sangat jatuh, namun justru di saat itulah merupakan waktu terbaik untuk membeli. Ketika pasar turun, setiap uang yang teman teman investasikan untuk membeli lebih banyak properti, bisa membuat perbedaan besar ketika pasar properti akhirnya pulih kembali. Ingat, ini adalah permainan jangka panjang. Jangan terpengaruh oleh fluktuasi jangka pendek.

4. Buat Skala Penambahan Tabungan

Memulai merupakan bagian tersulit dari investasi. Tapi begitu teman teman memulai, sama pentingnya untuk terus menambahnya. Misalnya, jika teman teman saat ini menginvestasikan 6% dari penghasilan untuk berinvestasi di bidang real estate, buat nilainya bertambah menjadi 7% pada tahun depan dan 8% di tahun berikutnya lagi.

Eskalasi ini setidaknya bisa membuat teman teman menjadi disiplin dan akan membiasakan diri meningkatkan penghematan dari waktu ke waktu, dan tentu saja akhirnya akan menjadi kabar baik bagi masa depan teman teman.

Mengembangkan strategi investasi yang cerdas tidak akan terjadi secara kebetulan, tapi jika teman teman bekerja keras dan konsisten, bukan tidak mungkin akan terwujud seiring berjalannya waktu. Beberapa tips diatas semoga dapat membantu teman teman untuk memulai berinvestasi.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3090028/ingin-berinvestasi-ingat-4-hal-ini

Struktur Pasar Modal

1.Badan Pegawas Pasar Modal (BAPEPAM) atau sekarang yang telah diganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan serta pengawasan terhadap jalannya sebuah pasar modal di indonesia. BAPEPAM atau OJK beradadi bawah serta bertanggungjawab kepada menteri keuangan.

2. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahannya. SRO terdiri dari: 

a. Bursa Efek,adalah pihak yang menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek kepada pihak pihak lain. Tujuannya untuk memperdagangkan efek. Di Indonesia terapat 2 bursa efek yang telah mendapakan izin dari OJK, yaitu: a. Bursa Efek Jakarta (BEJ)   b. Bursa Efek Surabaya (BES).  Pada akhir tahun 2007 BES merger dengan BEJ, dan pada awal tahun 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).


b. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP),  adalah pihak yang menyelenggaakan jasa kliring dan penjamin transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memeroleh izin usaha sebagai LKP oleh OJK adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjamin Efek Indonesia).

c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan *kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh OJK adalah PT. KSEI ( PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia). 

 *Kegiatan Kustodian adalah kegiatan penitipan untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan atau perorangan.

3. Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai aktifitas sebagai perantara pedagang efek, Penjamin Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.

a. Penjamin Emisi Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk memberikan sisa efek yang tidak terjual.

b. Perantara Pedagang Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

c. Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Penasihat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

5. Lembaga Penunjang Pasar Modal  
 a. Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

b. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

c. Wali Amanat, adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
bersifat utang.

 5. Profesi Penunjang
  •  Akuntan Publik : Akuntan yang telah mendapatkan izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Akuntan publik harus Independen.
  •  Notaris : Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang.
  •  Konsultan Hukum 
  •  Perusahaan Penilai 
6. Perusahan memperoleh dana di Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum   atau investasi langsung (Private Placement). Perusahaan ini dikenal sebagai Emiten.

Sumber:
http://www.idx.co.id/MainMenu/TentangBEI/StrukturPasarModalIndonesia/tabid/62/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
http://www.qerja.com/company/view/bursa-efek-indonesia-pt
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_kustodian
https://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
          
                                                                                                                           
                                                                                                                            

Dana Pensiun


1. PENGERTIAN DANA PENSIUN

Menurut (UU 11 tahun 1992) dana Pensiun (pension Fund) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun.  Menurut David L Scott dana pensiun diartikan sebagai " A institution that controls assests and disburses income to people after they have  retired from gainful employment". Dana pensiun bersifat wajib bagi suatu perusahaan untuk memberikan jaminan kelayakan hidup setelah karyawannya pensiun dari bekerja, karena perusahaan telah mendapat manfaat yang telah diberikan pekerjanya atau karyawan selama masa kerjanya. Selain itu dana pensiun juga memberikan manfaat seperti meningkatkan loyalitas dan dedikasi karyawan karena merasa perusahaan atau pemberi kerja memiliki kepedulian terhadap nasib karyawannya. Dana pensiun yang dibentuk atau diselenggarakan harus memenuhi asas-asas pembentukan dana pensiun, yaitu keterpisahan kekayaan dana pensiun dengan kekayaan badan hukum pendirinya, asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, asas pembinaan dan pengawasan, serta asas penundaan manfaat.

2. JENIS-JENIS DANA PENSIUN

Berdasarkan UU No 11/ 1992 Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis, yaitu:
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
  1. Sebuah lembaga yang dibuat perusahaan untuk mengelola dana pensiun untuk para pekerjanya. 
  2. Peserta DPPK adalah karyawan dari perusahaan pendiri atau mitra pendirinya. 
  3. DPPK bisa menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti. 
  4. DPPK memperhitungkan masa kerja karyawan.
  • DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
  1. Sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahaan  Asuransi Jiwa.             
  2. Memiliki fungsi lebih luas dibanding dengan DPPK, lembaga ini dapat  menerima seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menjadi peserta dana.                        
  3. DPLK bisa menyelenggarakan Program Pensiun iuran pasti.
  4. DPLK tidak memperhitungkan  masa kerja karyawan.
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN

1. Prinsip kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
3. Prinsip Independensi
  •  Kelembagaan berstatus badan hukum
  •  Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
  • Pengawasan dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
4.  Pinsip Akunanbilitas
  • Dewan pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasnnya kepada peserta
  • Laporan Keuangan dana pensiun setiap tahun harus di audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas
  • Pendiri atau mitra pendiri, pengurus dan penerima titipan wajib memerlihatkan seluruh dokumen atau keterangan untuk keperluan pemeriksaan
5. Prinsip Transparasi
  • Pengurus menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada peserta
  • Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas
6. Prinsip Perlindungan Konsumen
  • Perubahan Peraturan dana pensiun tidak boleh mngurangi manfaat pensiun
  • Setiap Karyawan berhak menjadi peserta, bila telah mencapai usia 18 tahun atau telah berstatus kawin dan telah memiliki masa kerja kurang lebih satu tahun
  • Hak atas manfaat dana pensiun tidak dapat dijaminkan, dialihkan atau disita
7. Prinsip Stuktur Pengendalian Intern
  • Tugas, kewajiban , dan tanggng jawab pendiri, mitra pendiri dewan pengawas, dan pengurus diatur dalam UU dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya
  • Dana pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
  • Dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau menggunakan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
  • Tidak satu bagian pun dari kekayaan dana pensiun  dapat dipinjamkan atau diinvenstasikan kepada pihak pihak terafiliasi
8. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
  • Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas ( kecuali yang terakhir) adalah warga negara indonesia, berakhlak dan memiliki moral yang baik, belum pernah atau  tidak memiliki catatan belum pernah dihukum pidana ekonomi dalam riwayat hidupnya, dan memiliki pengetahyan dan berpengalaman dibidang dana pensiun.
  • Pengurus tidak diperkenankan memiliki dua jabatan atau merangkap jabatan seperti merangkap jabatan pengurus dana pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.
4. PENDANAAN

1. Iuran Normal
  • Sumber utama kekayaan dana pensiun
  • untuk mendanai bagian dari nilai manfaat dana pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuarian yang digunakan.
2. Jenis Iuran Normal
  • Iuran normal pemberi kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitangan aktuarian
  • Iuran normal peserta, dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Perarturan dana pensiun
  • Iuran tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti), digunakan untuk mendanai defisit yang timbul.
5. MANFAAT DANA PENSIUN

Ada 2 macam sistem pembayaran manfaat pensiun yaitu pembayaran sekaligus (lump sum) dan pembayaran berkala (anuity). Sedangkan beberapa jenis manfaat, pensiun adalah:

1. Pensiun Normal (normal retirement)
Pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat penuh.

2. Pensiun Dini (Early Retirement)
Pensiun dini adalah usia pensiun lebih awal dari normal yang biasanya karena alasan tertentu karyawan mengajukan agar masa pensiunnya dipercepat. Untuk memperoleh manfaat pensiun dini biasanya dengan persyaratan khusus dan setelah mencapai usia dan masa kerjanya tertentu.Jumlah manfaat dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yang terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat.

3. Pensiun ditunda (Deffered Retirement)
Pensiun atas permintaan karyawan, namun usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang dana pensiunnya diberikan pada saat peminta berusia pensiun. Pensiun ditunda memungkinkan karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.

4. Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada suatu perusahaan. Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

6. PROGRAM PENSIUN

1.Fungsi Program pensiun
a. Fungsi Asuransi
Program ini memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun, maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.

b. Fungsi Tabungan
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara periodik. Progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, yang diperlakukan seperti program tabungan di Bank. Semakin panjang waktu kepesertaan akan semakin meningkatkan jumlah dana setoran iuran peserta, sehingga akan meningkatkan akumulasi jumlah tabungannya.

c. Fungsi Pensiun
Fungsi pensiun, yang merupakan jaminan atas kelangsungan pendapatan peserta setelah memasuki usia pensiun. Pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan dalam empat metode, yaitu: pensiun normal, Pensiun dipercepat, pension ditunda dan pensiun cacat.

2. Manfaat Penyelanggaraan Program Pensiun.
a. Bagi Peserta :

  • Jaminan kesinambungan penghasilan 
  •  Disiplin menabung 
  •  Fasilitas pajak 


b. Bagi Masyarakat :

  •  Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain. 
  •  Lebih mandiri Dana Pensiun Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya  


c. Bagi Pemberi Kerja :

  •  Mempertahankan pekerja yang berkualitas 
  •  Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas 
  •  Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja 
  •  Membantu pembentukan citra positif 
  •  Membantu pengelolaan biaya pegawai 
  •  Fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai 
  •  Membentuk Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan 


d. Bagi Negara :

  •  Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat 
  •  Sumber dana pembangunan



7. PROGRAM DANA PENSIUN

dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

 a. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit).
Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan

Kelebihan:

  • Lebih menekankan pada hasil akhir
  • Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan
Kekurangan:
  • Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi. 

b. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution).
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Rumus Perhitungannya : akumulasi iuran + hasil pengembangannya

Kelebihan:
  • Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
  • Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.  
Kekurangan:
  • Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
  • Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...