Dana Pensiun


1. PENGERTIAN DANA PENSIUN

Menurut (UU 11 tahun 1992) dana Pensiun (pension Fund) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun.  Menurut David L Scott dana pensiun diartikan sebagai " A institution that controls assests and disburses income to people after they have  retired from gainful employment". Dana pensiun bersifat wajib bagi suatu perusahaan untuk memberikan jaminan kelayakan hidup setelah karyawannya pensiun dari bekerja, karena perusahaan telah mendapat manfaat yang telah diberikan pekerjanya atau karyawan selama masa kerjanya. Selain itu dana pensiun juga memberikan manfaat seperti meningkatkan loyalitas dan dedikasi karyawan karena merasa perusahaan atau pemberi kerja memiliki kepedulian terhadap nasib karyawannya. Dana pensiun yang dibentuk atau diselenggarakan harus memenuhi asas-asas pembentukan dana pensiun, yaitu keterpisahan kekayaan dana pensiun dengan kekayaan badan hukum pendirinya, asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, asas pembinaan dan pengawasan, serta asas penundaan manfaat.

2. JENIS-JENIS DANA PENSIUN

Berdasarkan UU No 11/ 1992 Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis, yaitu:
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
  1. Sebuah lembaga yang dibuat perusahaan untuk mengelola dana pensiun untuk para pekerjanya. 
  2. Peserta DPPK adalah karyawan dari perusahaan pendiri atau mitra pendirinya. 
  3. DPPK bisa menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti. 
  4. DPPK memperhitungkan masa kerja karyawan.
  • DPLK ( Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
  1. Sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahaan  Asuransi Jiwa.             
  2. Memiliki fungsi lebih luas dibanding dengan DPPK, lembaga ini dapat  menerima seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menjadi peserta dana.                        
  3. DPLK bisa menyelenggarakan Program Pensiun iuran pasti.
  4. DPLK tidak memperhitungkan  masa kerja karyawan.
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN

1. Prinsip kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
3. Prinsip Independensi
  •  Kelembagaan berstatus badan hukum
  •  Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
  • Pengawasan dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
4.  Pinsip Akunanbilitas
  • Dewan pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasnnya kepada peserta
  • Laporan Keuangan dana pensiun setiap tahun harus di audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas
  • Pendiri atau mitra pendiri, pengurus dan penerima titipan wajib memerlihatkan seluruh dokumen atau keterangan untuk keperluan pemeriksaan
5. Prinsip Transparasi
  • Pengurus menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada peserta
  • Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas
6. Prinsip Perlindungan Konsumen
  • Perubahan Peraturan dana pensiun tidak boleh mngurangi manfaat pensiun
  • Setiap Karyawan berhak menjadi peserta, bila telah mencapai usia 18 tahun atau telah berstatus kawin dan telah memiliki masa kerja kurang lebih satu tahun
  • Hak atas manfaat dana pensiun tidak dapat dijaminkan, dialihkan atau disita
7. Prinsip Stuktur Pengendalian Intern
  • Tugas, kewajiban , dan tanggng jawab pendiri, mitra pendiri dewan pengawas, dan pengurus diatur dalam UU dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya
  • Dana pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
  • Dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau menggunakan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
  • Tidak satu bagian pun dari kekayaan dana pensiun  dapat dipinjamkan atau diinvenstasikan kepada pihak pihak terafiliasi
8. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
  • Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas ( kecuali yang terakhir) adalah warga negara indonesia, berakhlak dan memiliki moral yang baik, belum pernah atau  tidak memiliki catatan belum pernah dihukum pidana ekonomi dalam riwayat hidupnya, dan memiliki pengetahyan dan berpengalaman dibidang dana pensiun.
  • Pengurus tidak diperkenankan memiliki dua jabatan atau merangkap jabatan seperti merangkap jabatan pengurus dana pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.
4. PENDANAAN

1. Iuran Normal
  • Sumber utama kekayaan dana pensiun
  • untuk mendanai bagian dari nilai manfaat dana pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuarian yang digunakan.
2. Jenis Iuran Normal
  • Iuran normal pemberi kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitangan aktuarian
  • Iuran normal peserta, dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Perarturan dana pensiun
  • Iuran tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti), digunakan untuk mendanai defisit yang timbul.
5. MANFAAT DANA PENSIUN

Ada 2 macam sistem pembayaran manfaat pensiun yaitu pembayaran sekaligus (lump sum) dan pembayaran berkala (anuity). Sedangkan beberapa jenis manfaat, pensiun adalah:

1. Pensiun Normal (normal retirement)
Pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat penuh.

2. Pensiun Dini (Early Retirement)
Pensiun dini adalah usia pensiun lebih awal dari normal yang biasanya karena alasan tertentu karyawan mengajukan agar masa pensiunnya dipercepat. Untuk memperoleh manfaat pensiun dini biasanya dengan persyaratan khusus dan setelah mencapai usia dan masa kerjanya tertentu.Jumlah manfaat dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yang terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat.

3. Pensiun ditunda (Deffered Retirement)
Pensiun atas permintaan karyawan, namun usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang dana pensiunnya diberikan pada saat peminta berusia pensiun. Pensiun ditunda memungkinkan karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.

4. Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada suatu perusahaan. Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

6. PROGRAM PENSIUN

1.Fungsi Program pensiun
a. Fungsi Asuransi
Program ini memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun, maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.

b. Fungsi Tabungan
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diwajibkan untuk membayar iuran secara periodik. Progran pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, yang diperlakukan seperti program tabungan di Bank. Semakin panjang waktu kepesertaan akan semakin meningkatkan jumlah dana setoran iuran peserta, sehingga akan meningkatkan akumulasi jumlah tabungannya.

c. Fungsi Pensiun
Fungsi pensiun, yang merupakan jaminan atas kelangsungan pendapatan peserta setelah memasuki usia pensiun. Pembayaran manfaat pensiun tersebut dilakukan dalam empat metode, yaitu: pensiun normal, Pensiun dipercepat, pension ditunda dan pensiun cacat.

2. Manfaat Penyelanggaraan Program Pensiun.
a. Bagi Peserta :

  • Jaminan kesinambungan penghasilan 
  •  Disiplin menabung 
  •  Fasilitas pajak 


b. Bagi Masyarakat :

  •  Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain. 
  •  Lebih mandiri Dana Pensiun Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya  


c. Bagi Pemberi Kerja :

  •  Mempertahankan pekerja yang berkualitas 
  •  Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas 
  •  Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja 
  •  Membantu pembentukan citra positif 
  •  Membantu pengelolaan biaya pegawai 
  •  Fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai 
  •  Membentuk Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan 


d. Bagi Negara :

  •  Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat 
  •  Sumber dana pembangunan



7. PROGRAM DANA PENSIUN

dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

 a. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit).
Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan

Kelebihan:

  • Lebih menekankan pada hasil akhir
  • Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan
Kekurangan:
  • Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi. 

b. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution).
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Rumus Perhitungannya : akumulasi iuran + hasil pengembangannya

Kelebihan:
  • Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
  • Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.  
Kekurangan:
  • Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
  • Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

No comments:

Post a Comment

DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...