Showing posts with label Perusahaan Pembiayaan. Show all posts
Showing posts with label Perusahaan Pembiayaan. Show all posts

Anjak Piutang

Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan anjak piutang dimulai sejak ditetapkan paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditunjukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.

Perusahaan anjak piutang bisa didirikan secara independen atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, Modal ventura, Kartu kredit, dan Pembiayaan Konsumen.

Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.

Berdasarkan ketentuan hukum indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi faktor, yaitu:

  1. Perusahaan yang bergerak khusus di bidang anjak piutang;
  2. Perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang anjak piutang juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
  3. Bank
  4. Klien : Merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
  5. Nasabah (Costumer) : pihak yang memiliki hutang kepafa pihak klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara costumer dan klien. kegiatan anjak piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (domestic factoring) maupun di luar negeri (foreign factoring).

Pihak Yang Terkait Anjak Piutang

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
  1. Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang yang telah dibuat.
  3. Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Mekanisme Perusahaan
  1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
  2. Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
  3. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur,
  4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Manfaat Anjak Piutang
  1. Menurunkan biaya produksi.
  2. Memberikan fasilitas pembayaran dimuka.
  3. Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
  4. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
  5. Menghindari kerugian karena kredit macet.
  6. Mempercepat proses ekonomi.
Keuntungan Pihak Yang terkait

1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
  • Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
  • Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
  • Membantu manajem pihak kreditur dalam meyelenggarakan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
  • Mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang.
  • Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
  • Memperlancar kegiatan usaha.
  • Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3. Bagi Debitur
  • Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.


Jenis Fasilitas Yang Dapat Diberikan Anjak Piutang

1. Berdasarkan Pemberitahuan


a. Disclosed Factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur.

b. Undisclosed factoring
Adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko

a. With Recourse
Bila debitur tidak mampu melunasi kewajibannya, resiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b. Without Recourse
Bila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.

3. Berdasarkan Pelayanan Pelanggan

a. Full Service Factoring
Yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung  resiko terhadap kredit macet.

b. Resource factoring
yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko kredit yang tidak terbayar tagihannya, dalam hal ini resiko kredit tetap pada pihak kreditur.

c. Bulk Factoring
Yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.

d.Maturity Factoring
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.

e.Invoice Discounting
Yaitu pemberian jasa dalam bentuk jasa pembiayaan.

f. Undisclosed Factoring
Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.

g. Advance Payment
Yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya 80% dari nilai faktur.

4. Berdasarkan Wilayah

a. Domestic Factoring 
Yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroprasi di wilayah Indonesia.

b. International Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekspor dan Impor.

Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambil alihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.

Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.

Anjak piutang juga diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan sumber dana bagu perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat meningkatkan usaha yang produktif.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan faktor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal hal berikut ini:

1. Jasa yang di tawarkan

a. Full service factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa anjak piutang baik financing maupun non financing.

b. Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

c. Bulk Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada costumer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

d. Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada costumer, yang tetap dilakukan oleh klien.

2. Distribusi Resiko

a. With Recourse Factoring
cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (klien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak perusahaan anjak piutang untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang semula.

b. Without Recourse Factoring
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu meletakan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang. Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang sendiri. Sementara pihak penjual piutang tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.

3. Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak

a. Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melaui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu negara.

b. International Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk intenational factoring ini sering disebut juga dengan istilah Export Factoring.

4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian

a. Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.

b. Undisclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada faktor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sengetahuan pihak nasabah.

Dilihat dari segi jasa yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam:

a. Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan financial. Jasa financial ini diberikan lewat advance payment oleh perusahaan anjak piutang kepada penjual piutang sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang. dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberiakan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.

b. Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang memberikan jasa non financial sehingga perusahaan anjak piutang melayani kepentingan kredit management penjual piutang.

Jasa non- Financial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

a. Credit Investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang meminta perusahaan anjak piutang untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.

b. Sales Ledger Administration
Cara kerja Sales Ledger Administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjualan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.

c. Credit Control termasuk Collection
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.

d. Protection Againt Credit Risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debt. Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha anjak piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

Sumber:
http://zonaekis.com/sejarah-anjak-piutang/
http://setiawatiita.blogspot.co.id/2012/05/anjak-piutang-factoring.html
http://anamencoba.blogspot.co.id/2011/04/pihak-yang-terkait-dan-fasilitas-yang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
https://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/05/16/anjak-piutang/

Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sering disingkat dengan SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan menggunakan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa menggunakan hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha  (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.  Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhir perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGu, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Pihak-Pihak yang Terkait dengan Kegiatan Leasing

  1. Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
  2. Lessee adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
  4. Bank merupakan pihak atau kreditor yang tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme levarge lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
  5. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee dengan dikenakannya biaya asuransi kepada lessee.
Jenis Jenis Leasing

Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing yaitu:
a. Independent Leasing Company
Adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai     supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
b. Captive Lessor
Adalah jenis pembiaaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai
c. Lessee Broker atau Packager
Jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang.

Klasifikasi Leasing

1. Finance Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Leasee yang akan membutuhkan suatu barang jenis modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Leasee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a . Direct Finance Lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and Lease Back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini leasee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and leasen back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharaokan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

sumber:
http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/04/sewa-guna-usaha-leasing.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/257
https://www.slideshare.net/syafyess/perusahaan-pembiayaan
https://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/06/20/leasing-bag-2-pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-leasing-tulisan-softskill-4_semester-4/
http://scdc.binus.ac.id/financeclub/2017/06/apa-itu-sewa-guna-usaha-leasing/
http://afand.abatasa.co.id/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha--pengertian.html

Modal Ventura

Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Companay dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam macam, antara lain dapat berupa:
  • Bagi hasil
  • Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan mampu mendapatkan tingkat keuntungan tertentu
  • Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan

Disamping penjelasan diatas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut:
  • Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no.61 tahun 1988).
  • Modal Ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White).
  • Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden (Tony Lorenz).
  • Modal Ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson).

Tujuan Pendirian Modal Ventura

Mengacu kepada keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai pengggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura antara lain:
  • Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini PMV (Perusahaan Modal Ventura) melakukan penyertaan langsung pada PPU (Perusahaan Pasangan Usaha) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
  • Semi Equity Financial, yaitu pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU.
  • Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini PMV bersama sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru.
  • Bagi hasil, pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutupkemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkan.
Keunggulan Modal Ventura

Dibawah ini ada beberapa keunggulan yang dimiliki modal ventura, diantaranya yaitu:
  • Merupakan dana jangka pendek dan menengah yang relatif murah dan dengan sistem repayment yang cukup fleksibel.
  • Merupakan sumber dana bagi perusahaan baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pembiayaan lain.
  • Bantuan manajemen yang diberikan oleh perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha ikut menambah majunya suatu perusahaan.
  • Perusahaan Modal Ventura sangat terfokus terhadap maju mundurnya perusahaan, sehingga jalannya perusahaan pasangan usaha selalu dimonitor.
  • Tambahan modal baru dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman atau bantuan modal dalam bentuk lainnya.
  • Pamor perusahaan pasangan usaha ikut naik mengingat perusahaan Modal Ventura biasanya mempunyai reputasi yang baik.
  • PPU (Perusahaan Pasangan Usaha) dapat memperluas jaringan usaha lewat pasangan baru yang dimiliki oleh perusahaan Modal Ventura.
  • Pembiayaan umumnya diberikan kepada perusahaan yang masih kecil, sehingga menjadi salah satu upaya untuk mengangkat dan melindungi pengusaha kecil dan memperluas kesempatan kerja,


Kelemahan Modal Ventura

Dibawah ini ada beberapa kelemahan yang dimiliki modal ventura, diantaranya yaitu:
  • Apabila dilihat dari segi jangka waktu yang panjang pembiayaan lewat modal ventura dapat menjadi sangat mahal karena sistem bagi hasil yang diterapkannya. Pengembalian yang diperoleh perusahaan Modal Ventura dari PPU sangat besar terutama jika bisnisnya sukses.
  • Bantuan pembiayaan lewat modal ventura hanya dapat diberikan kepada perusahaan tertentu secara efektif. Perusahaan yang berprospek bagus saja dapat dilayani dalam prakteknya lebih banyak perusahaan yang ditolak dari pada yang yang diterima.
  • Para pendiri PPU yang dibiayai oleh perusahaan Modal Ventura dapat kehilangan kendali dan kepemilikan atas perusahaannya karena manajemen dan saham yang dipegang oleh Perusahaan Modal Ventura.

Contoh Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
  1. PT. Multi Investama Ventura
  2. PT. Astra Mitra Ventura
  3. PT. Freefort Finance Indonesia
  4. PT. Bahana Bina Ventura
  5. PT. Bahana Artha Ventura
  6. PT. Ventura Investasi Utama
  7.  PT. Multi Ventura Kapitalindo
  8. PT. Bhakti Sarana Ventura
  9. PT. Batavia Internasional Ventura
  10. PT. Arsi Bina Venturindo
  11. PT. Pertamina Dana Ventura (PDV)
Perbedaan Bank dengan Perusahaan Modal Ventura

Perbedaan atara bank dengan modal ventura adalah pada jenis kegiatannya, dimana bank membiayai suatu kegiatan tetapi tidak masuk ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.

Oleh karena itu perbedaan modal ventura dengan bank tersebut dalam hal penyertaan secara langsung maka modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko yang tinggi. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Namun demikian, jangka waktu penyertaab bersifat sementara antara 3-10 tahun.

Sumber:
https://www.finansialku.com/kenali-modal-ventura-sebelum-memulai-usaha-startup/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/274
http://jatimventura.6te.net/index.php/component/content/article/10-artikel/10-definisi-modal-ventura.html
https://www.carajadikaya.com/contoh-perusahaan-modal-ventura/
https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://intibisnisutama.com/index.php/article/7-modal-ventura


DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...