Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham

Dalam berinvestasi saham ada beberapa pihak pihak yang terlibat.  Pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  1. Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK
  2. Penyelenggara Bursa, yaitu BEI/IDX
  3. Pelaku Utama Perdagangan Saham, yaitu Underwriter, Broken, Emiten, dan Investor
  4. Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI,KSEI, SIPF
jSecara rinci, inilah pihak pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas berinvestasi saham:
  1.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal yang memiliki peran sebagai berikut:
  • Mengawasi kegiatan jual beli saham agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
  •  Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal seperti; broker, manajer investasi, dan lain lain.
  • Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar modal.
2. Bursa Efek Indonesia/ Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX)
   Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli saham. BEI adalah bursa resmi indonesia. Bagi perusahaan yang menginginkan Go Public di Indonesia harus melalui BEI. BEI memiliki peran seperti di bawah ini:
  • Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk bertransaksi yang hanya terdaftar sebagai anggota bursa.
  • Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing di bursa.
  • Memantau kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang  dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Emiten / Perusahaan Terbuka
 Emiten adalah perusahaan yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasu, dan jenis efek lainnya) baik swasta maupun BUMN. Saat ini sudah ada 530 lebih perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor  berdasarkan bidangnya.
 4. Anggota Bursa/ Perusahaan Sekuritas
 Anggota Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3 peran yang dimiliki anggota bursa diantaranya adalah;
  •  Penjamin Emisi Efek/ Underwriter (PEE), yaitu sebagai pihak yang menjamin emisi efek dari emiten untuk dijual kepada investor. Penjamin emisi dibutuhkan oleh emiten pada saat ingin menerbitkan efek.
  • Perantara Perdagangan Efek/ Broker (PPE) yaitu, sebagai pihak yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.
  • Manajer Investasi/ Fund manager (MI), yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek.
 Anggota bursa baik secara online maupun offline, berperan sebagai perpanjangan tangan nasabah. Ini diagram mekanismenya:

 5. Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI)
Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir yaitu rekening saham, dan rekening dana investor. Bank Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.
 6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Lembaga kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI). KPEI berperan dalam keamanan dana investasi. Tugasnya adalah memastikan pecatatan sebaik-baiknya dari  ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.

7. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)
 Lembaga ini bertugas untuk menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia ditandatangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/ tempat penitipan harta.
 8. Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF)
 Lembaga ini  bertugas mengelola dana perlindungan investor. Peran lembaga ini ditandatangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau juga dikenal dengan sebutan  Securities Investor Protection Fund. SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp 100 juta per modal atau Rp 50 miliar per kustodian.

    No comments:

    Post a Comment

    DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

    Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...