Apa Saja Resiko Berinvestasi?

Selain keunggulan dan keuntungannya, saham juga memiliki resiko. Tergantung pada sahamnya, risikonya pun beragam. Risiko ini harus kita hadapi ketika investasi. Beberapa risiko yang mungkin muncul saat berinvestasi saham adalah sebagai berikut:


1.Capital Loss
Capital loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Capital loss adalah kebalikannya capital gain, yaitu saat anda menjual rugi saham anda.


Misalnya seorang investor membeli saham "Kedai Sejahtera" dengan harga per lembar Rp 3000 kemudian harga saham turun hingga Rp 2700 per lembar. Karena takut, saham itu langsung dijual oleh investor tersebut yang telah mengalami capital loss sebesar Rp 300 untuk setiap lembar sahamnya.


2. Tidak Mendapat Deviden
Perusahaan hanya akan membagi deviden bila menghasilkan laba. Deviden tentu tidak dapat dibagikan ketika rugi. Maka itu, potensi investor untuk mendaoat deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

Selain itu, deviden biasanya diputuskan melalui RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang saham tidak setuju untuk membagi deviden, maka pemegang saham pun tidak mendapat deviden.

3. Resiko Suspend
Suspend saham artinya bursa menghentikan aktivitas perdagangannya. Jika suatu saham terkena suspend, maka investor tidak dapat menjualnya hingga saham tersebut dicabut dari status suspend. Jangka waktu suspend pun bervariasi, biasanya berlangsung dalam waktu singkat, seperti 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Ada beberapa hal yang membuat saham diberhentikan sementara perdagangannya:
  • Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan yang luar biasa.
  • Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya.
  • Adanya suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut. Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.
4. Resiko Delisting Saham
Resiko yang ke-4  adalah jika saham dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delisting). Suatu saham dikeluarkan dari bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang  buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

5. Resiko Bangkrut dan Dilikuidasi
Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan dibubarkan, maka akan berdampak pada pemegang saham. Hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir.

Setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada kreditur dan pemegang obligasi, barulah investor bisa menuntut haknya. Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini adalah resiko terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya. 


No comments:

Post a Comment

DANA DARURAT (EMERGENCY FUND)

Sebenarnya seberapa pentingkah sebuah dana darurat? well, menurut saya dana darurat sangat lah penting. Bagaimana jika terdapat expense yang...