Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), serta produksi cadangan minyak dan gas bumi, usaha pengolahan minyak dan gas bumi (refinery); dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing masing berdiri sendiri.
Sifat dan Karakteristik industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya. Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan minyak. Berhubung minyak dan gas bumi merupakan usaha yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat resiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda dengan pencarian atau eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan pada industri yang lain. Sedang usaha tanker merupakan bagian khusus dari usaha perkapalan.
Dalam industri perminyakan terbuka kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body,untisasi, dan secondary recovery, dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi tersebut yang berbeda dengan industri lainnya, seperti:
- Adanya sifat untung-untungan (gambling) dari usaha eksplorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
- Ada pendapat yang menyatakan bahwa pengakuan biaya harus dikaitkan dengan aktivitas sampai ditemukannya cadangan minyak atau gas di suatu negara, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
- Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut akan dikapitalisasi bila cadangan tersebut dalam kenyataan berisi minyak atau gas dan sebaliknya akan dinyatakan sebagai beban kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas.
Ruang Lingkup dan Penerapannya
- Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha perminyakan indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam SAK (Standar Akuntansi Keuangan), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pernyataan ini dimaksud untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
- Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk kegiatan eksplorasi atau pencarian, pengembangan, produksi, pengolahan, transportasi, pemasaran dan lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
- Untuk kontraktor minyak dan gas bumi yang bekerja menurut kontrak dengan pemerintah/ pertamina, pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus alam kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi sesuatu transaksi, maka kontraklah yang berlaku.